Penyaluran BSU Capai 13,1 Juta Pekerja, Wamenaker Tegaskan Tidak Boleh Ada Pemotongan

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan). Foto: ANTARA/Irfan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan). Foto: ANTARA/Irfan

BorneoFlash.com, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyatakan bahwa hingga 15 Juli 2025, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 13.189.660 pekerja dari total target 15 juta penerima.

 

Sampai hari ini, kami telah menyalurkan BSU kepada lebih dari 13 juta pekerja, atau sekitar 82 hingga 83 persen dari target,” ujar Immanuel usai mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Tangerang, Banten, Rabu (16/7).

 

Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8 triliun untuk program BSU dan bantuan ketenagakerjaan lainnya di seluruh Indonesia. Dari total penerima, sebanyak 588.187 pekerja berasal dari Provinsi Banten, termasuk 187.229 orang di Kota Tangerang.

 

Pada penyaluran hari ini, pemerintah menyalurkan bantuan kepada 150 penerima di Kantor Pos Tangerang, terdiri atas 120 orang melalui PT Pos Indonesia dan 30 orang lainnya melalui Bank Himbara.

 

“Kami mengapresiasi PT Pos Indonesia atas kecepatan dan kemudahan dalam proses penyaluran BSU,” tambahnya.

 

Immanuel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi proses penyaluran agar bantuan tepat sasaran dan berjalan lancar. Ia juga meminta seluruh penerima BSU untuk memastikan jumlah bantuan yang diterima sesuai ketentuan dan tidak mengalami pemotongan.

 

Kalau ada pemotongan, segera laporkan,” tegasnya.

 

Pemerintah mengatur penyaluran BSU tahun ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur pemberian subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.

 

Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa hanya pekerja/buruh yang memenuhi syarat yang berhak menerima BSU, yaitu:

Baca Juga :  Harga Beras Turun Jadi Rp 12.000/kg, Menteri Pertanian Soroti Penurunan Harga Gabah di Bawah HPP

 

Warga negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid,

 

Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025,

 

Penerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

 

Pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dan mencairkannya sekaligus.

 

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan penerima BSU berdasarkan data pekerja yang memenuhi kriteria dan kesesuaian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan harapannya agar penyaluran BSU tahun ini bisa mencapai target secara menyeluruh. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.