Berita Nasional

Penyaluran BSU Capai 13,1 Juta Pekerja, Wamenaker Tegaskan Tidak Boleh Ada Pemotongan

lihat foto
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan). Foto: ANTARA/Irfan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan). Foto: ANTARA/Irfan

BorneoFlash.com, JAKARTA - Wakil Menteri

Ketenagakerjaan

(

Wamenaker

) Immanuel Ebenezer

menyatakan

bahwa

hingga

15

Juli

2025,

pemerintah

telah

menyalurkan

Bantuan

Subsidi

Upah

(BSU)

kepada

13.189.660

pekerja

dari

total target 15

juta

penerima

.

Sampai

hari

ini

, kami

telah

menyalurkan

BSU

kepada

lebih

dari

13

juta

pekerja

,

atau

sekitar

82

hingga

83

persen

dari

target,”

ujar

Immanuel

usai

mendampingi

Wakil

Presiden

Gibran Rakabuming Raka

meninjau

penyaluran

BSU di Kantor Pos Tangerang, Banten, Rabu (16/7).

Ia

menyebutkan

bahwa

pemerintah

telah

mengalokasikan

anggaran

sebesar

Rp8

triliun

untuk

program BSU dan

bantuan

ketenagakerjaan

lainnya

di

seluruh

Indonesia. Dari total

penerima

,

sebanyak

588.187

pekerja

berasal

dari

Provinsi

Banten,

termasuk

187.229 orang di Kota Tangerang.

Pada

penyaluran

hari

ini

,

pemerintah

menyalurkan

bantuan

kepada

150

penerima

di Kantor Pos Tangerang,

terdiri

atas

120 orang

melalui

PT Pos Indonesia dan 30 orang

lainnya

melalui

Bank

Himbara

.

“Kami

mengapresiasi

PT Pos Indonesia

atas

kecepatan

dan

kemudahan

dalam

proses

penyaluran

BSU,”

tambahnya

.

Immanuel

menegaskan

bahwa

pihaknya

akan

terus

mengevaluasi

proses

penyaluran

agar

bantuan

tepat

sasaran

dan

berjalan

lancar

.Ia

juga

meminta

seluruh

penerima

BSU

untuk

memastikan

jumlah

bantuan

yang

diterima

sesuai

ketentuan

dan

tidak

mengalami

pemotongan

.

Kalau

ada

pemotongan

,

segera

laporkan

,”

tegasnya

.

Pemerintah

mengatur

penyaluran

BSU

tahun

ini

melalui

Peraturan

Menteri

Ketenagakerjaan

(

Permenaker

)

Nomor

5

Tahun

2025

tentang

Perubahan

atas

Permenaker

Nomor

10

Tahun

2022.

Regulasi

ini

mengatur

pemberian

subsidi

gaji

/

upah

bagi

pekerja

/

buruh

.

Melalui

aturan

tersebut

,

pemerintah

menetapkan

bahwa

hanya

pekerja

/

buruh

yang

memenuhi

syarat

yang

berhak

menerima

BSU,

yaitu

:

  • Warga

    negara Indonesia

    dengan

    Nomor

    Induk

    Kependudukan

    (NIK) yang valid,

  • Peserta

    aktif

    program BPJS

    Ketenagakerjaan

    hingga

    April 2025,

  • Penerima

    gaji

    atau

    upah

    maksimal

    Rp3,5

    juta

    per

    bulan

    .

Pemerintah

menyalurkan

bantuan

dalam

bentuk

uang

tunai

sebesar

Rp300.000 per

bulan

selama

dua

bulan

, dan

mencairkannya

sekaligus

.

Kementerian

Ketenagakerjaan

menetapkan

penerima

BSU

berdasarkan

data

pekerja

yang

memenuhi

kriteria

dan

kesesuaian

anggaran

dalam

Daftar

Isian

Pelaksanaan

Anggaran

(DIPA).

Sebelumnya

, Menteri

Ketenagakerjaan

Yassierli

men

yampaikan

harapannya

agar

penyaluran

BSU

tahun

ini

bisa

mencapai

target

secara

menyeluruh

. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar