Pemprov Kaltim

Wagub Seno: Aplikator Wajib Hapus Promosi Tak Wajar dan Ikuti Tarif Resmi

lihat foto
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Foto: BorneoFlash.com/Nur Ainunnisa
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kebijakan ini diambil guna memastikan pengemudi mendapatkan penghasilan yang layak dan setara.

“Kami telah meminta kepada para aplikator untuk segera menghapus segala bentuk promosi yang tidak sesuai dengan peraturan. Kami memberikan batas waktu selama 1x24 jam, dan mulai besok siang, kebijakan ini harus sudah diberlakukan di seluruh wilayah Kalimantan Timur,”tegasnya.

Terkait pengawasan dan sanksi, Pemprov Kaltim menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar.

Salah satu sanksi yang disiapkan adalah penutupan sementara kantor operasional aplikator yang terbukti tidak patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Landasan hukumnya jelas, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. Bila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada kepatuhan, maka kami akan menutup sementara aktivitas operasional aplikator sampai mereka mengikuti aturan,”jelas Wagub Seno.

Sebelumnya, beberapa aplikator telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) akibat belum melaksanakan ketentuan tarif sesuai SK Gubernur.

Dengan digelarnya pertemuan tersebut, pemerintah berharap seluruh ketentuan dapat diterapkan secara konsisten, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kesejahteraan mitra pengemudi. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar