Polemik keberadaan kantor operasional aplikator transportasi online Maxim di Kalimantan Timur (Kaltim) belum menemukan titik akhir.
Tag: SK Gubernur Kaltim
AMKB dan Aplikator Capai Kesepakatan, Pemprov Kaltim Beri Tenggat Penyesuaian Tarif
Setelah melalui audiensi yang berlangsung lebih dari lima jam, ratusan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) bersama perwakilan perusahaan aplikator akhirnya mencapai kesepakatan yang difasilitasi oleh Pemrov Kaltim, pada Senin malam (11/8/2025).
Ratusan Ojol Gelar Aksi Damai, Tuntut Penegakan Aturan Tarif
Ribuan pengemudi ojek dan taksi daring yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) mengadakan aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, pada Senin (11/8/2025).
Mitra Driver Maxim Samarinda Angkat Suara, Tanda Tangani Petisi agar Pemerintah Kaji Ulang SK Gubernur
Ratusan mitra driver Maxim di Kota Samarinda menyuarakan aspirasi mereka melalui sebuah petisi yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kantor Operasional Kembali Dibuka, Maxim dan Pemprov akan Lakukan Evaluasi Kebijakan SK Gubernur Kaltim
Setelah ditutup secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), kantor operasional Maxim Samarinda kini telah beroperasi seperti semula untuk melayani kebutuhan pengemudi dan pelanggan.
Aliansi Mitra Kaltim Bersatu Desak Pemprov Tindak Tegas Aplikator Ojol yang Abaikan Instruksi
Sejumlah aplikator ojek online (ojol) di Kalimantan Timur (Kaltim) diduga mengabaikan instruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menghapus fitur-fitur promosi yang merugikan pengemudi.
Wagub Seno: Aplikator Wajib Hapus Promosi Tak Wajar dan Ikuti Tarif Resmi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Wakil Gubernur (Wagub), Seno Aji, menegaskan bahwa seluruh aplikator layanan angkutan daring di wilayah Kaltim kini telah menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Dewan Bersama Pemkot Sahkan APBD Rp 2,2 Triliun dari Perubahan Anggaran 2021
Menindaklanjuti hasil evaluasi SK Gubernur Kaltim nomor 188.34/5617/2375-III-BKPAD yang dikeluarkan 13 Oktober 2021.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









