Pemprov Kaltim

Wagub Seno: Aplikator Wajib Hapus Promosi Tak Wajar dan Ikuti Tarif Resmi

lihat foto
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Foto: BorneoFlash.com/Nur Ainunnisa
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Wakil Gubernur (Wagub), Seno Aji, menegaskan bahwa seluruh aplikator layanan angkutan daring di wilayah Kaltim kini telah menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan bersama para penyedia platform transportasi daring serta perwakilan mitra pengemudi pada Senin (7/7/2025).

Pertemuan itu membahas penyesuaian tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) serta tindak lanjut atas penerapan kebijakan yang berlaku.

Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada aplikator yang telah menyesuaikan tarifnya sesuai regulasi.

Namun, terdapat catatan penting terkait masih adanya promosi tarif yang dianggap merugikan mitra pengemudi karena berimbas pada penurunan penghasilan.

“Seluruh aplikator telah mulai mengikuti ketentuan tarif yang diatur dalam SK Gubernur. Kami menghargai langkah tersebut. Namun, kami juga menemukan masih terdapat promosi yang tidak sejalan dengan ketentuan dan justru mengurangi pendapatan mitra,”ujar Wagub Seno.

Dalam pertemuan itu, Pemprov menegaskan bahwa promosi yang mengakibatkan pemotongan tarif secara tidak proporsional wajib dihentikan.


Kebijakan ini diambil guna memastikan pengemudi mendapatkan penghasilan yang layak dan setara.

“Kami telah meminta kepada para aplikator untuk segera menghapus segala bentuk promosi yang tidak sesuai dengan peraturan. Kami memberikan batas waktu selama 1x24 jam, dan mulai besok siang, kebijakan ini harus sudah diberlakukan di seluruh wilayah Kalimantan Timur,”tegasnya.

Terkait pengawasan dan sanksi, Pemprov Kaltim menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar.

Salah satu sanksi yang disiapkan adalah penutupan sementara kantor operasional aplikator yang terbukti tidak patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Landasan hukumnya jelas, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. Bila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada kepatuhan, maka kami akan menutup sementara aktivitas operasional aplikator sampai mereka mengikuti aturan,”jelas Wagub Seno.

Sebelumnya, beberapa aplikator telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) akibat belum melaksanakan ketentuan tarif sesuai SK Gubernur.

Dengan digelarnya pertemuan tersebut, pemerintah berharap seluruh ketentuan dapat diterapkan secara konsisten, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kesejahteraan mitra pengemudi. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar