BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Wakil Gubernur (Wagub), Seno Aji, menegaskan bahwa seluruh aplikator layanan angkutan daring di wilayah Kaltim kini telah menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan bersama para penyedia platform transportasi daring serta perwakilan mitra pengemudi pada Senin (7/7/2025).
Pertemuan itu membahas penyesuaian tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) serta tindak lanjut atas penerapan kebijakan yang berlaku.
Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada aplikator yang telah menyesuaikan tarifnya sesuai regulasi.
Namun, terdapat catatan penting terkait masih adanya promosi tarif yang dianggap merugikan mitra pengemudi karena berimbas pada penurunan penghasilan.
“Seluruh aplikator telah mulai mengikuti ketentuan tarif yang diatur dalam SK Gubernur. Kami menghargai langkah tersebut. Namun, kami juga menemukan masih terdapat promosi yang tidak sejalan dengan ketentuan dan justru mengurangi pendapatan mitra,”ujar Wagub Seno.
Dalam pertemuan itu, Pemprov menegaskan bahwa promosi yang mengakibatkan pemotongan tarif secara tidak proporsional wajib dihentikan.