Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Wakil Gubernur (Wagub), Seno Aji, menegaskan bahwa seluruh aplikator layanan angkutan daring di wilayah Kaltim kini telah menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Tag: Peraturan Menteri
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.