BorneoFlash.com, SAMARINDA – Program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak pertengahan April 2025 secara resmi telah berakhir pada tanggal 30 Juni lalu.
Meski demikian, masih terbuka kemungkinan untuk memperpanjang pelaksanaan program ini, bergantung pada hasil evaluasi yang akan segera dilakukan.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap efektivitas program tersebut sebelum mengambil keputusan lanjutan.
“Evaluasi akan kami lakukan besok untuk melihat sejauh mana dampak positifnya bagi masyarakat dan daerah,”ujarnya.
Program relaksasi ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus memberikan keringanan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Selama lebih dari dua bulan berjalan, program ini mendapatkan respons yang sangat positif dari masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkan insentif yang ditawarkan.
Terdapat dua jenis insentif utama yang diberikan.
Pertama, untuk kendaraan bermotor yang dimutasi masuk ke wilayah Kalimantan Timur, pemilik dibebaskan dari sanksi denda serta mendapatkan potongan sebesar 50 persen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan.
Kedua, untuk kendaraan milik badan usaha yang dibalik nama menjadi kendaraan atas nama perorangan, diberikan penghapusan denda dan tunggakan PKB, dengan ketentuan hanya membayar pajak tahun berjalan.
Wagub Seno menambahkan bahwa apabila evaluasi menunjukkan program ini berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah dan membantu masyarakat, maka pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang masa berlakunya.
“Jika hasilnya menunjukkan program ini benar-benar memberi manfaat besar dan masyarakat menyambutnya dengan baik, tentu kami akan mempertimbangkan untuk memperpanjangnya,”pungkasnya. (*)