BorneoFlash.com, SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menanggapi secara terbuka dan tanpa keberatan perubahan proporsi Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru.
Pergub Kaltim Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud menetapkan bahwa alokasi BPO untuk kepala daerah dapat mencapai hingga 70 persen, sedangkan untuk wakil kepala daerah menjadi 30 persen.
Kebijakan ini menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Pergub Nomor 14 Tahun 2018 yang ditetapkan pada masa pemerintahan Awang Faroek Ishak, di mana proporsinya adalah 60 persen untuk Gubernur dan 40 persen untuk Wakil Gubernur.
Dengan regulasi baru tersebut, terdapat penurunan alokasi sebesar 10 persen bagi jabatan wakil gubernur, yang saat ini dijabat oleh Seno Aji.
Kepada awak media, Seno menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan perubahan tersebut.
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa pengajuan revisi pembagian BPO tersebut merupakan inisiatif pribadi.
“Tidak ada masalah bagi saya. Justru usulan perubahan ini berasal dari saya sendiri,”ujar Seno Aji dengan nada santai saat ditemui pada Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan bahwa kebutuhan operasional gubernur memang jauh lebih besar dibandingkan dengan posisinya sebagai wakil.
Oleh karena itu, menurutnya wajar jika alokasi BPO untuk gubernur diperbesar.
“Memang kebutuhan operasional gubernur cukup kompleks, sehingga saya mengusulkan agar porsi BPO beliau ditingkatkan,”jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Sebagai catatan, Biaya Penunjang Operasional (BPO) merupakan anggaran yang bersumber dari APBD dan diperuntukkan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dana ini digunakan untuk mencakup keperluan seperti perjalanan dinas, transportasi, akomodasi, konsumsi, serta kebutuhan penunjang lainnya yang relevan dengan pelaksanaan tugas resmi. (*)






