Satpol PP Balikpapan

Rencanakan Razia Lanjutan Terkait Pom Mini dan Penjualan Miras Ilegal, Satpol PP Berikan SE Terbaru 

lihat foto
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Setelah melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras) dan puluhan dispenser pom mini ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan berencana melaksanakan razia lanjutan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait pom mini dan penjualan minuman keras.

Razia kali ini tidak hanya akan difokuskan di kawasan jalan utama, tetapi juga di seluruh wilayah Kota Balikpapan.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan secara menyeluruh, sambil memberikan informasi terkait surat edaran terbaru tahun 2025 dari Wali Kota Balikpapan.

Jika ada wilayah atau pelaku usaha yang belum mematuhi peraturan tersebut, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Apabila ada pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Boedi saat ditemui di Kantor Satpol PP, pada Rabu (26/2/2025).

Boedi juga menegaskan bahwa para pengusaha pom mini diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru dari Wali Kota Balikpapan yang dikeluarkan pada tahun 2025.

"Izin usaha harus lengkap, agar seluruh aspek, mulai dari keamanan hingga keselamatan, dapat terjamin," jelasnya.


Tak hanya pom mini, Boedi juga menyoroti praktik penjualan BBM eceran dalam kemasan botol. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban terhadap praktik tersebut dan akan terus mengambil tindakan tegas.

"Kami sudah menindak para pedagang yang menjual BBM dalam botol, dan dalam sidang yang akan datang, keputusan pengadilan akan menentukan apakah BBM tersebut akan dijual kembali, dimusnahkan, atau dijadikan barang bukti," tambahnya.

Sebelumnya, Satpol PP Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan telah memusnahkan 1.089 botol minuman keras dan 37 dispenser pom mini yang merupakan hasil penertiban sepanjang tahun 2024.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan yang mengatur tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, serta ketertiban umum.

Boedi menekankan bahwa penertiban ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Balikpapan.

"Kami berkomitmen untuk menindak para pedagang ilegal agar Balikpapan tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua," tegasnya.

Boedi juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkolaborasi dalam penertiban ini, termasuk aparat hukum, instansi vertikal, dan perangkat daerah lainnya yang telah turut mendukung kelancaran pelaksanaan penertiban.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar