Setelah melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras) dan puluhan dispenser pom mini ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan berencana melaksanakan razia lanjutan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait pom mini dan penjualan minuman keras.
Tag: Usaha Pom Mini
Satpol PP Balikpapan Bersama Kejaksaan Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Puluhan Pom Mini Ilegal
Pemusnahan terhadap 1.089 botol dan kaleng minuman keras (Miras) serta 37 dispenser pom mini hasil operasi penertiban selama tahun 2024, digelar di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, pada Rabu (26/2/2025).
Budiono Sebut Usaha Pom Mini Adalah Pelaku UMKM, Tidak Hanya Ditertibkan Tapi Diberi Solusi
Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akan melakukan penertiban pelaku usaha pom mini pada awal bulan Mei 2024 mendatang. Penertiban di mulai dari Jalan Protokol di Kota Balikpapan, yang merupakan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.