Cangkup Kawasan Lebih Luas, Satpol PP Balikpapan Lakukan Razia Pom Mini 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Boedi Liliono. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Boedi Liliono. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Balikpapan bersiap untuk melakukan patroli dan razia terhadap pom mini yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di tahun 2025 ini.

 

Razia ini akan mencakup area yang lebih luas dibandingkan sebelumnya, termasuk kawasan perdagangan dan perkampungan, selain kawasan protokol dan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

 

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang usaha penjualan BBM eceran selama pelaku usaha dapat memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. “Silakan berjualan, kami tidak masalah kalau mereka bisa memenuhi semua syarat,” kata Boedi kepada media, pada Rabu (8/1/2025).

 

Boedi juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pom mini yang masih beroperasi saat ini adalah unit lama yang sudah beroperasi sebelum penertiban yang dilakukan pada pertengahan 2024. 

 

Meskipun ada kemungkinan munculnya pom mini baru, jumlahnya diperkirakan tidak banyak. Satpol PP Balikpapan terus mendata lokasi pom mini yang masih beroperasi dan memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memenuhi perizinan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran Pemkot Balikpapan.

 

Dalam rangka menjaga ketertiban dan memastikan pelaku usaha BBM eceran mematuhi aturan, Satpol PP Balikpapan tengah menyusun jadwal razia yang akan disesuaikan dengan jadwal sidang pengadilan. 

 

Hal ini penting agar barang bukti yang disita dalam razia tidak ditahan lebih dari tiga hari sebelum sidang. “Barang bukti harus segera mendapat putusan pengadilan, jika kami razia sekarang,” jelas Boedi.

 

Saat ini, Satpol PP Balikpapan masih menunggu eksekusi barang bukti pom mini yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Balikpapan. Sekitar 40 unit mesin pom mini masih menunggu proses pemusnahan. “Kami hanya memfasilitasi, berita acara pemusnahan juga dari mereka. Barang bukti ini milik kejaksaan, hanya dititipkan ke Satpol PP,” tambah Boedi.

Baca Juga :  Empati Bhayangkari Ranting Siluq Ngurai, Beri Bantuan Warga Korban Kebakaran

 

Beberapa pom mini yang sebelumnya berada di jalan protokol seperti Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, kata Boedi, sudah tidak ada lagi berkat razia yang dilakukan sebelumnya, termasuk sidang pertama yang telah digelar. Meskipun demikian, Satpol PP Balikpapan akan terus melanjutkan razia secara bertahap ke area sekitarnya dan seluruh titik yang ada.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.