BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satpol PP Kota Balikpapan memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras). Hasilnya, sebanyak 724 botol miras ilegal berhasil diamankan dari beberapa titik operasi, pada Selasa malam (25/11/2025).
Tim Satpol PP Balikpapan yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menyasar tujuh lokasi untuk melakukan operasi peredaran Miras Ilegal, dimulai Diamond Billiard yang berlokasi di Jalan MT Haryono, kemudian menuju ke Toko Pandawa di Jalan Letjen ZA Maulani dan Toko Adijaya di Jalan Mulawarman.
Tim Satpol PP juga mendatangi Joyand Billiard di Jalan Soekarno Hatta. Namun, di lokasi ini tidak ditemukan aktivitas, kemungkinan telah diketahui jika akan ada peninjauan ke lokasi tersebut. Kemudian, tim berlanjut menuju WHY 71 dan Meteor Karaoke yang berlokasi di Soekarno Hatta Kilometer 5.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Balikpapan, Satrio Taufieq, mengatakan operasi ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2000 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras.
“Hari ini kami menemukan total 724 botol minuman keras dari beberapa lokasi. Seluruhnya kami amankan sementara di kantor. Besok, pemilik usaha akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” jelas Satrio.

Dalam operasi tersebut, petugas kembali menemukan pelaku usaha yang sudah berulang kali melanggar aturan peredaran miras tanpa izin, salah satunya di kawasan BDS.
“Di BDS kami amankan empat kardus minuman keras dari sebuah usaha dekat perumahan. Ini menjadi atensi bagi pengecer lain agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin,” tegasnya.





