Berita Nasional Terkini

Usai Terima 12 Medali Emas, Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak: Rugikan Negara hingga Rp 193,7 T

Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dikawal memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dikawal memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: IST/Antara/Rivan AL

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak bersama tiga petinggi Pertamina lainnya dan tiga pemimpin perusahaan swasta. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam, 24 Februari 2025, hanya beberapa jam setelah Riva menerima penghargaan 12 medali emas dan 61 PROPER Hijau dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Riva menyatakan bahwa pencapaian tersebut menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjalankan bisnis yang berlandaskan aspek environmental, social, and governance (ESG). Namun, tak lama berselang, namanya justru dikaitkan dalam skandal dugaan korupsi besar di tubuh Pertamina.

Modus Operandi dan Peran Para Tersangka

Mengutip dari laman Tempo, pada Selasa (25/2/2025), Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga petinggi Pertamina lainnya, yaitu:

- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

- Yoko Firnandi (YF) – CEO PT Pertamina International Shipping

- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Selain itu, tiga pemimpin perusahaan swasta juga terlibat dalam kasus ini, yakni:

- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, kasus ini terjadi dalam rentang 2018–2023. Dalam periode tersebut, ketentuan pemenuhan minyak mentah dalam negeri mewajibkan prioritas pada pasokan minyak dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar