BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama terkait pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran yang selaras dengan nilai-nilai keagamaan serta tetap menjaga efektivitas pendidikan selama bulan suci.
Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar ini, ditegaskan bahwa umat Islam dianjurkan untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk sambil tetap mengikuti kegiatan pembelajaran.
Ketentuan Pembelajaran di Bulan Ramadan
Berdasarkan edaran tersebut, kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan diatur sebagai berikut:
- Pembelajaran Mandiri
– Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, peserta didik akan menjalankan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.