BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali melakukan razia yustisi terhadap para pelanggar ketertiban umum, pada Minggu (20/7/2025) malam.
Razia ini menyasar Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku usaha yang berjualan di atas Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos), yang jelas melanggar Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Penegakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Balikpapan, Erik Gampu, menyebutkan bahwa kegiatan ini menertibkan pedagang yang berjualan di area terlarang, khususnya di atas fasum dan fasos.
Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 malam dan akan terus berlangsung hingga selesai. Salah satu titik yang menjadi sasaran adalah kawasan Simpang Pasar Sepinggan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah PKL berjualan tepat di bawah plang larangan berjualan dan parkir. Padahal, peringatan telah diberikan berulang kali sebelumnya.

“Plang sudah jelas. Kami sudah beri peringatan berkali-kali, namun masih juga membandel. Maka malam ini kami lakukan tindakan tegas,” tegas Erik.
Petugas melanjutkan razia ke kawasan Jembatan Manggar, Balikpapan Timur. Di sana, ditemukan lagi pedagang yang melanggar dengan membuka lapak di fasum fasos. Selain PKL, dua kafe yakni Cafe Charlote dan Cafe Merindu juga turut ditindak karena menyetel musik dengan volume tinggi yang mengganggu warga sekitar.