BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Setelah melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras) dan puluhan dispenser pom mini ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan berencana melaksanakan razia lanjutan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait pom mini dan penjualan minuman keras.
Razia kali ini tidak hanya akan difokuskan di kawasan jalan utama, tetapi juga di seluruh wilayah Kota Balikpapan.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan secara menyeluruh, sambil memberikan informasi terkait surat edaran terbaru tahun 2025 dari Wali Kota Balikpapan.
Jika ada wilayah atau pelaku usaha yang belum mematuhi peraturan tersebut, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Apabila ada pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Boedi saat ditemui di Kantor Satpol PP, pada Rabu (26/2/2025).
Boedi juga menegaskan bahwa para pengusaha pom mini diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru dari Wali Kota Balikpapan yang dikeluarkan pada tahun 2025.
“Izin usaha harus lengkap, agar seluruh aspek, mulai dari keamanan hingga keselamatan, dapat terjamin,” jelasnya.