BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan telah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Raperda Penyelenggaraan Transportasi diperlukan supaya diterapkan di kota Balikpapan. Namun, hingga saat ini Perda tersebut masih dalam proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal tersebut yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung. “Kita juga bertanya-tanya kok lama betul, rasanya sudah dua bulan lebih di fasilitasi kok belum selesai. Kita masih menunggu,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, Rabu (11/5/2022).
Andi Arif Agung atau yang biasa akrab disapa A3 ini, mengatakan setelah Perda transportasi selesai difasilitasi, baru tahap terakhir pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yakni tanggapan akhir Wali Kota Balikpapan. Kemudian, Peraturan Walikota (Perwali) segera disusun untuk mengatur secara teknis.
Perda tersebut nantinya akan membahas keseluruhan permasalahan transportasi di kota Balikpapan, bahkan di setiap lingkungan.
Selain itu juga, Perda transportasi ini juga berhubungan dengan rekayasa lalu lintas.