BorneoFlash.com, JAKARTA – Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat karena kalimat ‘tempat jin buang anak’ saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
“Bahwa Terdakwa Edy Mulyadi selaku pembicara dalam acara press conference yang dilaksanakan oleh KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) sekaligus pemilik channel YouTube “BANG EDY CHANNEL” dengan URL https://www.youtube.com/channel/UC-FwPx4rlHkdkG7_0KoFzsA,
dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar jaksa saat membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (10/5/2022).
Jaksa menjelaskan Edy Mulyadi memiliki akun YouTube dan kerap mengunggah video yang berisi opini atau pendapat pribadi pada tahun 2021 di channel YouTube yang telah menimbulkan pro dan kontra.
Konten Edy Mulyadi, ujar jaksa, di bawah naungan perusahaan pers FNN. Tetapi jaksa menyebut perusahaan itu tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Akan tetapi perusahaan pers FNN tersebut tidak terdaftar pada Dewan Pers setelah dicek, dan telah pula dilakukan penelitian resmi oleh Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang di Indonesia.
Sekalipun Edy Channel tak terdaftar di Dewan Pers, akun tersebut rutin mengunggah berita dan rutin mengulas pendapat kebijakan pemerintah yang tendensius,” kata jaksa.