BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan telah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Raperda Penyelenggaraan Transportasi diperlukan supaya diterapkan di kota Balikpapan. Namun, hingga saat ini Perda tersebut masih dalam proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal tersebut yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung. "Kita juga bertanya-tanya kok lama betul, rasanya sudah dua bulan lebih di fasilitasi kok belum selesai. Kita masih menunggu," ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, Rabu (11/5/2022).
Andi Arif Agung atau yang biasa akrab disapa A3 ini, mengatakan setelah Perda transportasi selesai difasilitasi, baru tahap terakhir pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yakni tanggapan akhir Wali Kota Balikpapan. Kemudian, Peraturan Walikota (Perwali) segera disusun untuk mengatur secara teknis.
Perda tersebut nantinya akan membahas keseluruhan permasalahan transportasi di kota Balikpapan, bahkan di setiap lingkungan.
Selain itu juga, Perda transportasi ini juga berhubungan dengan rekayasa lalu lintas.
Untuk memfasilitasi permasalahan ruang parkir pemilik mobil. Seperti isu berkembang orang yang punya mobil harus punya garasi dulu.
"Itu salah satu pemerintah harus carikan solusi, artinya nanti diciptakan ruang parkir untuk di lingkungan masing-masing yang akan dikerjasamakan oleh Kelurahan atau LPM," terangnya.
Tak hanya itu, Perda ini juga akan memperkuat Perwali sebelumnya. Salah satunya yang terjadi di tanjakan Muara Rapak terkait jam operasional kendaraan berat yang melintas di dalam kota Balikpapan, masalah tonase termasuk wilayah edar kendaraan mobil-mobil besar.
Seperti diketahui bahwa Balikpapan merupakan kota sedang berkembang atau sedang membangun baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
Sehingga regulasi harus mengikuti situasi di lapangan. Untuk itu, akan diterjemahkan lebih lanjut melalui Perwali, karena rekayasa kendaraan ini harus jelas.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar