Mendagri: Kepala Kawasan Otorita dan IKN Berbentuk Provinsi

oleh -
Tito Karnavian (Empat dari Kanan) saat melakukan kunjungannya ke IKN, Rabu (16/2/2022). Foto: Ist.
Tito Karnavian (Empat dari Kanan) saat melakukan kunjungannya ke IKN, Rabu (16/2/2022). Foto: Ist.

Selanjutnya, ada urusan pemerintahan umum yang meliputi wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan, ini juga pemerintah pusat. 

Tito menyampaikan urusan yang didelegasikan ke daerah disebut dengan pemerintahan kongkuren yang meliputi 32 urusan yang terbagi 24 yang wajib dan 8 pilihan.

Sehingga, kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk urusan pemerintahan yang didelegasikan konkuren.

“Dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini, supaya tidak terikat dengan kementerian lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan sekitarnya,” urainya. 

Maka, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) tata cara pemerintahan disini dan mentarget satu bulan selesai untuk disampaikan ke Presiden. 

“Kami juga akan bertemu Gubernur, Bupati sekitar PPU, Paser, Kutai, serta Wali Kota Balikpapan, Samarinda dan DPRD. Kami ingin berdiskusi agar mereka memahami bahwa akan pengurangan kekuasaan wilayah dan kependudukan,” paparnya. 

Ditambahkan Tito, sebenarnya akan ada nilai tambah yang sangat luar biasa untuk Kaltim, karena akan menjadi pertumbuhan di berbagai bidang. Akan tetapi, ingin menangkap aspirasi pimpinan daerah sekitar IKN.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135