BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Didalam sistem pemerintahan sesuai Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) dan sesuai UUD 1945 bahwa negara kesatuan Indonesia dibagi atas Provinsi dan Kabupaten Kota.
Hal inilah yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian.
“IKN ini adalah berbentuk provinsi, namun di dalam pasal 18b UUD 1945 dikatakan mengenal adanya pemerintahan daerah khusus.
Khusus ini macam-macam, jadi ada lima yang kita ketahui, yakni daerah khusus Aceh, DI Yogya, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat,” jelas Tito Karnavian, disela-sela kunjungannya ke IKN bersama Ketua DPR RI Puan Maharani, Rabu (16/2/2022).
Oleh karenanya, IKN akan diatur kekhususan, diantaranya pimpinan disebut Kepala Kawasan Otorita setingkat Menteri.
Akan tetapi bentuk pemerintahannya disini setingkat Provinsi. “Untuk mempercepat proses pembangunan maka kawasan otorita ini harus diberikan kewenangan yang luas,” terangnya.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam pemerintahan ada tiga, untuk urusan pemerintahan absolut, mutlak ditangani oleh pemerintah pusat yang meliputi pertahanan, keamanan, politik, luar negeri, agama, yustisi, fiskal dan moneter.