BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Didalam sistem pemerintahan sesuai Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) dan sesuai UUD 1945 bahwa negara kesatuan Indonesia dibagi atas Provinsi dan Kabupaten Kota.
Hal inilah yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian.
"IKN ini adalah berbentuk provinsi, namun di dalam pasal 18b UUD 1945 dikatakan mengenal adanya pemerintahan daerah khusus.
Khusus ini macam-macam, jadi ada lima yang kita ketahui, yakni daerah khusus Aceh, DI Yogya, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat,” jelas Tito Karnavian, disela-sela kunjungannya ke IKN bersama Ketua DPR RI Puan Maharani, Rabu (16/2/2022).
Oleh karenanya, IKN akan diatur kekhususan, diantaranya pimpinan disebut Kepala Kawasan Otorita setingkat Menteri.
Akan tetapi bentuk pemerintahannya disini setingkat Provinsi. "Untuk mempercepat proses pembangunan maka kawasan otorita ini harus diberikan kewenangan yang luas," terangnya.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam pemerintahan ada tiga, untuk urusan pemerintahan absolut, mutlak ditangani oleh pemerintah pusat yang meliputi pertahanan, keamanan, politik, luar negeri, agama, yustisi, fiskal dan moneter.
Selanjutnya, ada urusan pemerintahan umum yang meliputi wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan, ini juga pemerintah pusat.
Tito menyampaikan urusan yang didelegasikan ke daerah disebut dengan pemerintahan kongkuren yang meliputi 32 urusan yang terbagi 24 yang wajib dan 8 pilihan.
Sehingga, kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk urusan pemerintahan yang didelegasikan konkuren.
"Dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini, supaya tidak terikat dengan kementerian lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan sekitarnya," urainya.
Maka, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) tata cara pemerintahan disini dan mentarget satu bulan selesai untuk disampaikan ke Presiden.
“Kami juga akan bertemu Gubernur, Bupati sekitar PPU, Paser, Kutai, serta Wali Kota Balikpapan, Samarinda dan DPRD. Kami ingin berdiskusi agar mereka memahami bahwa akan pengurangan kekuasaan wilayah dan kependudukan," paparnya.
Ditambahkan Tito, sebenarnya akan ada nilai tambah yang sangat luar biasa untuk Kaltim, karena akan menjadi pertumbuhan di berbagai bidang. Akan tetapi, ingin menangkap aspirasi pimpinan daerah sekitar IKN.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar