Mendagri Kunjungi IKN
Mendagri: Kepala Kawasan Otorita dan IKN Berbentuk Provinsi
Didalam sistem pemerintahan sesuai Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) dan sesuai UUD 1945 bahwa negara kesatuan Indonesia dibagi atas Provinsi dan Kabupaten Kota.