BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Jajaran Kodam VI/Mulawarman mulai menerima sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui Dirjen Pothan pada hari Rabu (16/2/2022) di aula Makodam VI/Mlw.
Sosialisasi ini di buka oleh Kepala Staf Kodam VI/Mlw Brigjen TNI Ibnu Bintang Setiawan dan dihadiri kurang lebih 50 orang Mulai dari personel TNI, Polri, instansi pemerintah, para rektor universitas yang ada di Balikpapan, pramuka hingga perwakilan dari perusahaan yang ada di Balikpapan.
Pangdam VI/Mlw Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasdam VI/Mlw mengatakan bahwa fungsi Pertahanan Negara diselenggarakan dengan memanfaatkan seluruh Sumber Daya Nasional serta sarana dan prasarana Nasional sebagai bagian penting dari komponen Pertahanan Negara sekaligus digunakan bagi kesejahteraan rakyat.
“Pengelolaannya adalah dengan mentransformasikan Sumber Daya Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara yang siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara melalui usaha Bela Negara, penataan Komponen Pendukung dan pembentukan Komponen Cadangan, “Ujarnya.
Pangdam menegaskan Komponen cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan Warga Negara serta Sarana dan Prasarana Nasional dalam usaha Pertahanan Negara.
Komponen Cadangan dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama.