Sehingga persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum baik terkait aspek prosedur terkait proses yang dijalankan dan aspek materil yang merupakan substansi atau hal-hal yang dituduhkan oleh klein yang dilanggar.
Lanjut Amri menuturkan, MDP PKS Kota Balikpapan yang berkedudukan di Balikpapan itu jelas sama sekali tidak berwenang untuk menjatuhkan sangsi displin berat berupa pemberhentian atau pemecatan, sepenuhnya itu kewenangan dari Mahkamah Partai yang berkedudukan di Pusat.
“Ini juga keganjilan-keganjilan yang kami temukan di samping juga klain kami tidak diberi kesempatan untuk membela diri, padahal siapapun teroris atau apapun dengan kejahatan yang berat tetap diberikan hak untuk mengklarifikasi dan pemberlakukan adil dalam proses peradilan,” jelasnya.
Sebenarnya ada proses yang tidak adil dan bahkan ada hukum acara yang tidak diketahui di internal partai sendiri. "Ini kan sesuatu yang aneh. Kami ada diorganisasi tapi tidak tahu aturan main seperti apa jika ada masalah seperti ini," serunya.
Amri bisa menjamin semua tuduhan itu palsu, karena ini orang-orang yang terlibat dalam memberikan keterangan palsu atau fitnah sudah di laporkan ke pihak kepolisian Polresta Balikpapan yang masih dalam proses untuk memanggil dan memeriksa orang-orang tersebut.
“Kami sudah melakukan gugutan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak, baik PKS Kota Balikpapan maupun pihak MDP PKS. Ini sudah dilakukan tinggal menunggu sidang perkara dan diperiksa oleh hakim PN Balikpapan,
Ia berharap dengan perkara ini sudah ditangani oleh Pengadilan, sehingga dapat diketahui kebenaran yang sesungguhnya. "Kami sudah kehilangan waktu, energi, biaya dan kredibilitas kami untuk mendapatkan perlakuan yang adil tidak kami dapatkan dalam proses ini. Sehingga sangat menyesal kami meminta Pengadilan untuk memeriksa proses yang saat ini sedang berjalan di internal Partai Keadilan Sejahtera,"tutupnya.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar