"Menjadi pendamping saya dan kuasa kepada amin hidayat untuk melakukan langkah-langkah hukum," serunya.
Meskipun, hingga saat ini dirinya masih bekerja di DPRD akan tetapi dirinya membutuhkan kepastian hukum ini.
Sementara itu, Amin Hidayat mempertegas yang disampaikan Syukri Wahid bahwa ingin mencari kepastian hukum setelah diputuskan pada awal November yakni dirinya berdua sudah diberhentikan dari PKS.
"Eksepsi kami diterima atau ditolak, ini yang menjadi kebutuhan kami berdua untuk menjelaskan status kami, apakah diterima eksepsi kami atau tidak. Maka kami mencoba mencari bantuan hukum untuk mendapatkan hak kami," terangnya.
Ia berharap kedepan hak yang diinginkan dapat tercapai. Pasalnya, hingga saat ini masih belum ada kejelasan. "Masih digantung," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Agus Amri selaku kuasa hukum Syukri Wahid dan Amin Hidayat mengatakan, banyak terdapat keganjilan proses keputusan MPD PKS Kota Balikpapan. Oleh karena itu, akan segera mengambil langkah hukum untuk melakukan pengujian dan evaluasi terhadap permasalahan karena hingga saat ini di tingkat wilayah juga digantung.
"Ada waktu yang seharusnya kita tahu proses yang dijalani di tingkat wilayah sampai saat ini belum terinfo dan sampai saat ini belum ada kejelasan, sehingga kami tidak ingin berdiam diri," terangnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar