BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Persoalan dua kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan yakni Syukri Wahid dan Amin Hidayat yang di berhentikan dari keanggotaan PKS sejak November 2021 belum berakhir.
Kedua kader ini telah menyampaikan keberatan atas putusan Majelis Penegakkan Disiplin (MPD) PKS Balikpapan pada tanggal 02 Desember 2021 lalu. Namun, hingga saat ini belum menemukan jawaban.
Oleh karena itu, kedua kader memutuskan untuk menyelesaikan dengan jalur hukum. Bersama kuasa hukumnya, kedua kader melakukan jumpa pers terkait langkah yang akan ditempuh mantan politisi PKS tersebut.
"Status eksepsi kami ini diterima atau ditolak, sehingga pada hari ini sebagai anggota dan warganegara kepastian dalam hukum ini penting. Implikasinya kepada saya dan rekan saya di DPRD, " jelas Syukri Wahid saat jumpa pers dengan awak media, Rabu (2/2/2022).
Lanjut Syukri menjelaskan, permasalahan internal yang terjadi di kubu PKS sudah diketahui oleh khalayak ramai. Oleh karenanya, kedua kader menempuh dengan jalur hukum untuk mendapatkan kepastian.
"Mencoba untuk melakukan langkah-langkah, agar hak kami itu dapat kami raih baik aspek ketentuan hukum di internal dan juga proses yang dialami dari awal dan akhir," ungkapnya.
Dengan belum ada keputusan atas eksepsi yang diajukan, sehingga membuat posisinya keduanya masih menggantung. Sehingga hari ini akan menyerahkan seluruhnya proses ini kepada kuasa hukum Agus Amri dan rekan-rekan.
"Menjadi pendamping saya dan kuasa kepada amin hidayat untuk melakukan langkah-langkah hukum," serunya.
Meskipun, hingga saat ini dirinya masih bekerja di DPRD akan tetapi dirinya membutuhkan kepastian hukum ini.
Sementara itu, Amin Hidayat mempertegas yang disampaikan Syukri Wahid bahwa ingin mencari kepastian hukum setelah diputuskan pada awal November yakni dirinya berdua sudah diberhentikan dari PKS.
"Eksepsi kami diterima atau ditolak, ini yang menjadi kebutuhan kami berdua untuk menjelaskan status kami, apakah diterima eksepsi kami atau tidak. Maka kami mencoba mencari bantuan hukum untuk mendapatkan hak kami," terangnya.
Ia berharap kedepan hak yang diinginkan dapat tercapai. Pasalnya, hingga saat ini masih belum ada kejelasan. "Masih digantung," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Agus Amri selaku kuasa hukum Syukri Wahid dan Amin Hidayat mengatakan, banyak terdapat keganjilan proses keputusan MPD PKS Kota Balikpapan. Oleh karena itu, akan segera mengambil langkah hukum untuk melakukan pengujian dan evaluasi terhadap permasalahan karena hingga saat ini di tingkat wilayah juga digantung.
"Ada waktu yang seharusnya kita tahu proses yang dijalani di tingkat wilayah sampai saat ini belum terinfo dan sampai saat ini belum ada kejelasan, sehingga kami tidak ingin berdiam diri," terangnya.
Sehingga persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum baik terkait aspek prosedur terkait proses yang dijalankan dan aspek materil yang merupakan substansi atau hal-hal yang dituduhkan oleh klein yang dilanggar.
Lanjut Amri menuturkan, MDP PKS Kota Balikpapan yang berkedudukan di Balikpapan itu jelas sama sekali tidak berwenang untuk menjatuhkan sangsi displin berat berupa pemberhentian atau pemecatan, sepenuhnya itu kewenangan dari Mahkamah Partai yang berkedudukan di Pusat.
“Ini juga keganjilan-keganjilan yang kami temukan di samping juga klain kami tidak diberi kesempatan untuk membela diri, padahal siapapun teroris atau apapun dengan kejahatan yang berat tetap diberikan hak untuk mengklarifikasi dan pemberlakukan adil dalam proses peradilan,” jelasnya.
Sebenarnya ada proses yang tidak adil dan bahkan ada hukum acara yang tidak diketahui di internal partai sendiri. "Ini kan sesuatu yang aneh. Kami ada diorganisasi tapi tidak tahu aturan main seperti apa jika ada masalah seperti ini," serunya.
Amri bisa menjamin semua tuduhan itu palsu, karena ini orang-orang yang terlibat dalam memberikan keterangan palsu atau fitnah sudah di laporkan ke pihak kepolisian Polresta Balikpapan yang masih dalam proses untuk memanggil dan memeriksa orang-orang tersebut.
“Kami sudah melakukan gugutan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak, baik PKS Kota Balikpapan maupun pihak MDP PKS. Ini sudah dilakukan tinggal menunggu sidang perkara dan diperiksa oleh hakim PN Balikpapan,
Ia berharap dengan perkara ini sudah ditangani oleh Pengadilan, sehingga dapat diketahui kebenaran yang sesungguhnya. "Kami sudah kehilangan waktu, energi, biaya dan kredibilitas kami untuk mendapatkan perlakuan yang adil tidak kami dapatkan dalam proses ini. Sehingga sangat menyesal kami meminta Pengadilan untuk memeriksa proses yang saat ini sedang berjalan di internal Partai Keadilan Sejahtera,"tutupnya.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar