BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Perseteruan internal yang terjadi pada kubu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama dengan dua kadernya yakni Syukri Wahid dan Amin Hidayat terus bergulir. Bahkan, persoalan ini sudah dibawa pada jalur hukum.
Syukri Wahid menyampaikan bahwa gugatannya dipenuhi majelis hakim sebagai gugatan perdata, perbuatan melawan hukum.
dikarenakan masuk dalam ranah perdata biasa, maka prosedurnya terlebih dahulu masuk dalam sidang mediasi. Apabila dalam sidang mediasi tidak ditemukan kesepakatan, maka hakim akan mengambil alih persidangan.
“Sekarang sudah masuk sidang kedua tapi ditunda lagi. Minggu lalu tergugat tidak hadir. Ada tiga lembaga yang digugat yakni Ketua DPD PKS, Ketua dewan etik PKS dan Komisi disiplin,” jelas Syukri Wahid kepada awak media, Kamis (24/2/2022).
Apabila selama 40 hari tidak ada kesepakatan, maka hakim yang akan ambil alih. Dari minggu lalu ditunda karena tidak hadir, padahal Peraturan Mahkamah Agung wajib hadir.