Ajukan Banding, Gugatan Dua Anggota Legislatif DPRD Balikpapan Tidak diterima PN Balikpapan   

oleh -
Syukri Wahid dan Amin Hidayat bersama Pengacara Agus Amri berapa waktu lalu. Foto: BorneoFlash.com/DOK.
Syukri Wahid dan Amin Hidayat bersama Pengacara Agus Amri berapa waktu lalu. Foto: BorneoFlash.com/DOK.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Gugatan anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) BalikpapanSyukri Wahid dan Amin Hidayat tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Berdasarkan putusan majelis hakim bernomor 22 /pdt.g/2022/PN.BPP dengan penggugat Syukri Wahid dan putusan nomor 38/pdt.g/PN.BPP atas penggugat Amin Hidayat tertanggal 10 Agustus 2022 mengharuskan kedua anggota DPRD Balikpapan membayar biaya perkara sebesar Rp 940 ribu untuk Syukri Wahid, dan Rp 1,29 juta untuk Amin Hidayat.

Syukri Wahidmenanggapi hal tersebut menyampaikan bahwa kedudukan hukum putusan hakim PN Balikpapan yang memutuskan tidak diterima atau NO. Putusan ini masih tahap mediasi, belum masuk ke persidangan. Sehingga belum bisa dikatakan ada menang atau kalah.

“Itu bukan memenangkan, ibarat orang masuk ke dalam rumah tangga mengadukan perkara tiba-tiba oleh majelis tidak bisa menerima aduan. Bukan berarti ketika saya tidak diterima itu kalah, itu hal yang berbeda,” ucapnya kepada awak media melalui sambungan seluler, Kamis (11/8/2022).

Syukri mengatakan yang akan diuji nantinya di materi bukan di administrasi dan hakim lebih condong ke administrasi.

Syukri menegaskan selain dirinya menggugat, partai PKS juga melakukan konvensi atau gugatan balik. ” Itu oleh hakim juga diputuskan penggugat maupun tergugat sama-sama tidak diterima. Kita akan banding lagi,” serunya.

Hasil putusan PN Balikpapan tersebut masih ada celah upaya hukum selanjutnya yakni upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan PN Balikpapan. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.