BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Persoalan dua kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan yakni Syukri Wahid dan Amin Hidayat yang di berhentikan dari keanggotaan PKS sejak November 2021 belum berakhir.
Kedua kader ini telah menyampaikan keberatan atas putusan Majelis Penegakkan Disiplin (MPD) PKS Balikpapan pada tanggal 02 Desember 2021 lalu. Namun, hingga saat ini belum menemukan jawaban.
Oleh karena itu, kedua kader memutuskan untuk menyelesaikan dengan jalur hukum. Bersama kuasa hukumnya, kedua kader melakukan jumpa pers terkait langkah yang akan ditempuh mantan politisi PKS tersebut.
"Status eksepsi kami ini diterima atau ditolak, sehingga pada hari ini sebagai anggota dan warganegara kepastian dalam hukum ini penting. Implikasinya kepada saya dan rekan saya di DPRD, " jelas Syukri Wahid saat jumpa pers dengan awak media, Rabu (2/2/2022).
Lanjut Syukri menjelaskan, permasalahan internal yang terjadi di kubu PKS sudah diketahui oleh khalayak ramai. Oleh karenanya, kedua kader menempuh dengan jalur hukum untuk mendapatkan kepastian.
"Mencoba untuk melakukan langkah-langkah, agar hak kami itu dapat kami raih baik aspek ketentuan hukum di internal dan juga proses yang dialami dari awal dan akhir," ungkapnya.
Dengan belum ada keputusan atas eksepsi yang diajukan, sehingga membuat posisinya keduanya masih menggantung. Sehingga hari ini akan menyerahkan seluruhnya proses ini kepada kuasa hukum Agus Amri dan rekan-rekan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar