BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Perseteruan Syukri Wahid dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan belum usai. Hal itu terbukti dengan pengajuan banding yang dilayangkan Syukri Wahid melalui Kuasa Hukum Agus Amri pada tanggal 16 Agustus 2022 dengan nomor 22/Pdt.G/2022/PN.Bpp.
Pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang menyatakan putusan tidak diterima yang dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus 2022.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan melihat gugatan ini prematur atau belum saatnya, karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan bahwa gugatan ini harus melewati mekanisme internal partai terlebih dahulu. Harus menunggu hasil Mahkamah Partai Pusat,” ujar Agus Amri kepada awak media saat jumpa pers pada hari Kamis (18/8/2022).
Agus Amri mengatakan sejak awal yang dikomplain adalah prosesnya banyak pelanggaran hak-hak yang tidak dipenuhi oleh Majelis Partai terkait proses. Sedangkan, Majelis menganggap harus menunggu hasil.
“Ini hal yang rancu sesungguhnya. Padahal sejak awal yang kita gugat itu prosesnya bukan hasilnya. Kami percaya ketika proses sudah dilaksanakan dengan benar dan adil, maka apapun hasilnya kita terima,” ungkapnya.
Namun, disayangkan pada mekanisme internal partai tidak menyediakan itu, sehingga satu-satunya jalan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, untuk menguji proses itu sudah sesuai atau tidak dengan aturan baik secara hukum ketatanegaraan, aturan perundangan-undangan partai politik termasuk juga menguji proses ini sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan aturan PKS sendiri.