Disdagkop Kubar Segera Kaji Kembali Rencana Aturan Penertiban Penjualan BBM Eceran

oleh -
Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop Kubar, Ambrosius Ndopo. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop Kubar, Ambrosius Ndopo. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada Senin (24/1/2022) kemarin. 

Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) menyatakan akan segera mengkaji kembali terkait dengan aturan penertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

“Akan kita kaji dan koordinasikan kembali untuk bisa membuat aturannya kembali. Dulu sudah pernah diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), namun tidak bisa karena sudah ada Undang-Undang yang mengaturnya, Yakni UU Migas nomor 22,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop Kubar, Ambrosius Ndopo pada Selasa (25/1/2022).

Langkah ini diambil oleh Disdagkop Kubar setelah dalam rapat kemarin disampaikan usulan untuk bisa dibuatkan peraturan bupati. Jadi, penertiban, pendistribusian dan pengawasan penjualan BBM di Kubar tidak menjadi permasalahan yang tidak pernah kunjung selesai.

Padahal di beberapa daerah lainnya, hal ini berjalan lancar dan jarang timbul gejolak dari masyarakat.

“Kalau nanti memang bisa, maka akan kita buatkan draftnya bersama dengan tim dari Pemerintah Daerah. Kita upayakan bisa segera terlaksana dalam beberapa waktu kedepan ini,” tambahnya.

Usulan mengenai dibuatkannya peraturan Bupati ini disampaikan untuk memperkuat surat edaran Bupati terkait pendistribusian BBM beberapa waktu lalu.

Yang mana dalam poin-poin surat edaran tersebut masih dianggap terlalu lemah. Sehingga diperlukannya pendapat bersama dari berbagai pihak agar permasalahan BBM di Kubar ini tidak berlarut-larut.

Diketahui bahwa permasalahan BBM di Bumi Tanaa Purai Ngeriman ini lebih kepada tidak adanya kesempatan bagi masyarakat umum untuk bisa mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengantre BBM.

Dimana, dalam antrean panjang yang sering terlihat di SPBU maupun APMS di Kubar ini kebanyakan dipenuhi oleh para pengantre BBM eceran (pengetap). Sehingga dirasa perlu untuk dibuatkan aturan yang bisa menertibkan agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan kesempatan yang sama. 

Baca Juga :  Justin Quincy Hubner Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Terdaftar di Premier League

(BorneoFlash.com/Lis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.