BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan melakukan penertiban para pelaku usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini, yang dimulai pada bulan April 2024.
Penertiban telah dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 100/0199/pem, tentang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini di Kota Balikpapan, yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Yang mana tertulis, pelaku usaha BBM Eceran atau Pom Mini yang sudah memiliki perizinan berusaha berbasis resiko/nomor induk berusaha, bidang usaha/kegiatan kode KBLI 47892 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM RI secara elektronik dalam sistem Online Single Submission (OSS), diwajibkan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional tempat dan lingkungan penjualan BBM, alat ukur/tera dan memiliki izin usaha niaga umum BBM.
“Ada dua hal yang menjadi permasalahan tersendiri bagi pom mini beroperasi. Pertama, tidak memungkinkan pom mini ini untuk membeli BBM naik subsidi maupun non subsidi di SPBU untuk dijual kembali, karena mereka bukan sebagai agen penjual atau tidak bisa mendapatkan izin niaga umum BBM. Kedua, aspek keamanan karena ada syarat tertentu untuk bisa mendapatkan aspek keamanan dari Pertamina,” jelas Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkipli kepada media di Balai Kota, pada hari Selasa (30/1/2024).
Persyaratan yang diwajibkan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi pada tanggal 19 Desember 2023 dengan Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM); Pertamina; Pengelola SPBU termasuk dinas terkait.
“Hasil rapat itu, sekarang kita buat surat edaran kepada masyarakat. Kita beritahu kepada seluruh pelaku usaha pom mini, syarat apa yang harus dimiliki mereka setelah mereka memiliki OSS. Artinya kalau tidak bisa mendapatkan syarat itu berarti tidak bisa beroperasi,” terangnya.