BorneoFlash.com, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda menilai operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) selama 24 jam dapat menjadi alternatif untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran ilegal atau yang dikenal sebagai Pertamini.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, mengatakan keberadaan Pertamini hingga saat ini masih sulit ditindak secara maksimal karena belum adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur penertiban usaha tersebut.
Ia menjelaskan, dasar hukum yang digunakan saat ini hanya berupa surat edaran sehingga dinilai belum memiliki kekuatan yang cukup untuk menjadi acuan penegakan aturan secara menyeluruh.
“Apabila hanya mengacu pada surat edaran, maka kekuatan hukumnya masih terbatas. Diperlukan regulasi dalam bentuk peraturan daerah agar langkah penertiban dapat dilakukan secara lebih jelas dan terukur,” ujarnya, pada Sabtu (16/5/2026).
Menurut Adnan, Pertamini merupakan praktik penjualan BBM eceran dengan menggunakan alat dispenser menyerupai SPBU tanpa mengantongi izin resmi usaha niaga migas.
Meski secara hukum dinilai tidak sesuai ketentuan, usaha tersebut masih banyak ditemukan di sejumlah wilayah Samarinda karena dianggap memudahkan masyarakat memperoleh BBM.
Ia menilai pemerintah perlu memperhatikan dampak sosial dan ekonomi sebelum melakukan penertiban secara tegas. Sebab, tidak sedikit masyarakat yang menggantungkan sumber pendapatan dari usaha penjualan BBM eceran tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar