BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 19 bahwa dilarang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dan atau SPBU mini.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait yakni Dinas Perdagangan, Kecamatan, Kelurahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah melakukan penertiban pom mini.
“Ini kegiatan rutin saja, karena memang indikasinya pom mini di Kota Balikpapan semakin merebak. Tahun 2019 kurang lebih 100 pom mini dan saat itu terjaring 80. Data terbaru hampir menuju 600 pom mini, kalau kita tidak tertibkan berbahaya akan potensi kebakaran,” jelas Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim di sela-sela penertiban pada hari Rabu (13/9/2023).

Disamping itu, dari sisi regulasi juga belum ada. “Kita dari pemerintah kota melakukan giat penertiban yang akan berkesinambungan,” ucap Izmir.
Sementara ini, penertiban fokus di lakukan di Kecamatan Balikpapan Kota dan Kecamatan Balikpapan Tengah. Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat teguran untuk memindahkan dispenser pom mini. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan hingga sampai akhirnya petugas dari pemerintah yang memindahkan.
“Yang mana sebelumnya kita pernah jaring. Kita berikan teguran untuk memindahkan, hingga batas waktu yang ditentukan mereka belum memindahkan dispenser pom mini, sehingga kita lakukan penyitaan,” paparnya.

Barang sitaan ini yang diangkut ini menunggu hasil dari sidang di pengadilan. “Kita lanjutkan di persidangan. apakah barang bukti dikembalikan. Nanti biar hakim yang memutuskan,” bebernya.
Penertiban dilakukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Gunung Sari Ilir, kemudian berlanjut di Kelurahan Karang Jati.
Berdasarkan pantauan BorneoFlash.com para pemilik pom mini dengan rela tanpa bertindak membiarkan petugas memindahkan dispenser pom mini untuk diangkut ke dalam truk. Bahkan, saat ditemui awak media pemilik pom mini tidak mau berkomentar.