BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan 49 pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang tidak mematuhi ketentuan izin usaha, dalam operasi penegakan yang dilaksanakan di wilayah Balikpapan Timur, khususnya di sepanjang Jalan Mulawarman, pada hari Senin (23/6/2025).
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin bulanan yang menyasar berbagai wilayah di Kota Balikpapan. Operasi dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 19 huruf a, serta Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan yang terbaru pada Januari 2025.
“BBM eceran di Balikpapan harus memiliki izin yang sah. Dalam surat edaran wali kota, ditetapkan bahwa penjualan BBM eceran dilarang di tiga kawasan yakni kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Jenderal Sudirman, kawasan padat penduduk dan perdagangan seperti Jalan Ahmad Yani dan MT Haryono, serta kawasan jalan nasional,” jelas Yosep.

Ia menambahkan, sejak tahun lalu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 47992 untuk penjualan bensin eceran telah ditutup. Oleh karena itu, pedagang yang sudah memiliki izin tetap dibina dan dibatasi operasionalnya, dengan syarat wajib memenuhi standar teknis dan keselamatan.
“Pom mini yang diizinkan harus memiliki alat ukur resmi berupa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tipe (SKHPT) dan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP), memiliki NIB atau bekerja sama dengan pemegang Izin Niaga Umum (INU), serta menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) golongan B,” tegas Yosep.