Ketika ditemukan pelanggaran yang tidak dipatuhi setelah diberikan peringatan, petugas ruang kontrol akan berkoordinasi dengan tim operasi untuk mengirim personel patroli menuju lokasi.
Pelanggar yang diamankan selanjutnya akan menjalani proses sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan penanganan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan sidang tindak pidana ringan (tipiring) apabila memenuhi unsur pelanggaran perda.
Sementara untuk penyandang masalah sosial, penanganannya dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Sosial.
Anis mengungkapkan, salah satu alasan utama diterapkannya sistem tersebut adalah tingginya risiko yang dihadapi petugas saat melakukan penertiban secara langsung. Tidak jarang operasi lapangan berujung pada penolakan hingga ancaman terhadap personel.
Karena itu, pengawasan berbasis teknologi dinilai mampu mengurangi potensi konflik sekaligus meningkatkan keselamatan petugas.
“Selama ini petugas di lapangan menghadapi tantangan dan risiko yang cukup besar ketika melakukan penertiban. Dengan sistem pengawasan berbasis teknologi, kami berharap potensi gesekan dapat diminimalkan sekaligus menciptakan proses penegakan perda yang lebih aman dan profesional,” ungkapnya.
Sebelum diterapkan secara luas, konsep SMR telah diuji coba di salah satu lokasi yang selama ini menjadi titik pelanggaran ketertiban umum. Hasil evaluasi menunjukkan aktivitas yang melanggar aturan dapat berkurang hanya melalui pengawasan dan pemberian imbauan secara berkelanjutan.
Menurut Anis, tujuan utama penerapan sistem tersebut bukan semata-mata melakukan penindakan, melainkan mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan secara sukarela.
“Yang menjadi tujuan utama kami adalah membangun kepatuhan masyarakat terhadap aturan. Apabila imbauan dipatuhi, maka penindakan tentu tidak perlu dilakukan. Karena yang ingin kami ciptakan adalah ketertiban melalui pendekatan yang lebih humanis dan efektif,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar