Pemkot Samarinda

Melalui SMR, Satpol PP Samarinda Pantau Pelanggar Secara Real Time dari Ruang Kontrol

lihat foto
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, saat menjelaskan operasional Satpol PP Monitoring Room (SMR) yang digunakan untuk memantau pelanggaran ketertiban umum secara real time. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, saat menjelaskan operasional Satpol PP Monitoring Room (SMR) yang digunakan untuk memantau pelanggaran ketertiban umum secara real time. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Untuk mendukung operasionalnya, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda dengan mengintegrasikan perangkat yang telah tersedia ke dalam sistem pengawasan baru tersebut.

Anis menjelaskan pihaknya tidak membangun aplikasi baru, melainkan mengoptimalkan infrastruktur teknologi yang telah dimiliki pemerintah kota.

“Perangkat pendukung kami siapkan, sementara sistem dan perangkat lunaknya terintegrasi dengan Diskominfo. Jadi yang dilakukan adalah memaksimalkan fasilitas yang sudah tersedia agar dapat mendukung pengawasan ketertiban umum secara lebih efektif,” katanya.

Berbeda dengan pola penertiban sebelumnya, SMR menempatkan sosialisasi sebagai langkah pertama dalam penanganan pelanggaran. Petugas yang berada di ruang kontrol akan memantau aktivitas di lapangan dan memberikan peringatan melalui pengeras suara apabila ditemukan pelanggaran.

Imbauan tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berlaku di Samarinda.

“Pendekatan yang kami lakukan diawali dengan sosialisasi dan edukasi. Melalui pengeras suara, masyarakat dapat langsung memperoleh informasi mengenai aturan yang berlaku sehingga memiliki kesempatan untuk menyesuaikan diri sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam penerapannya, pelanggar akan diberikan dua kali peringatan dengan jeda waktu masing-masing 15 menit. Dengan demikian, terdapat kesempatan sekitar 30 menit bagi yang bersangkutan untuk mematuhi arahan petugas dan meninggalkan lokasi.

Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP baru akan mengerahkan personel ke lapangan untuk melakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika setelah dua kali imbauan pelanggar tetap tidak mengindahkan peringatan yang diberikan, maka petugas akan diturunkan ke lokasi untuk melakukan tindakan penertiban. Artinya, penegakan aturan dilakukan setelah proses edukasi dan peringatan dilaksanakan terlebih dahulu,” tegas Anis.

Keberadaan ruang kontrol juga memungkinkan petugas merespons pelanggaran secara lebih cepat karena seluruh aktivitas di titik pengawasan dapat dipantau secara langsung.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar