Berita Nasional Terkini

KPK Periksa Rita Widyasari Terkait Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara

lihat foto
Arsip foto - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/12/2019). Rita diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka pengusaha Khairudin. FO
Arsip foto - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/12/2019). Rita diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka pengusaha Khairudin. FOTO: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/hp.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai saksi pada 3 Juni 2026 untuk mendalami keterkaitannya dengan tiga korporasi yang KPK tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mendalami hubungan antara pihak korporasi dan dugaan penerimaan gratifikasi berbasis metrik ton batu bara.

“Saksi didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton, saudari RW,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu (6/6/2026).

Selain Rita, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK juga mendalami perkara yang sama saat memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dan advokat Noval Elfarveisa sebagai saksi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima suap senilai Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan, KPK menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan total luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. KPK mengumumkan penyitaan tersebut pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap bahwa Rita juga diduga menerima aliran dana dari sektor pertambangan batu bara hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar