BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mengubah pola penegakan peraturan daerah (Perda) dengan mengedepankan pemanfaatan teknologi digital.
Melalui inovasi bernama Satpol PP Monitoring Room (SMR), pengawasan terhadap pelanggaran ketertiban umum kini dilakukan secara real time dari ruang kontrol sebelum petugas diterjunkan ke lapangan.
Sistem tersebut memanfaatkan jaringan kamera pengawas (CCTV), layar pemantau, dan pengeras suara yang terhubung langsung dengan pusat kendali Satpol PP.
Kehadiran SMR diharapkan mampu mengurangi pendekatan yang selama ini kerap dianggap represif sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan di sejumlah titik strategis kota.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi penegakan perda yang lebih mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Menurutnya, penggunaan teknologi menjadi solusi untuk menciptakan pengawasan yang lebih cepat, aman, dan efisien tanpa harus selalu mengandalkan operasi penertiban secara langsung.
“Satpol PP Monitoring Room merupakan inovasi yang kami kembangkan sebagai bagian dari transformasi penegakan perda. Melalui pemanfaatan teknologi, kami ingin menghadirkan pola pengawasan yang lebih humanis sehingga penindakan tidak lagi identik dengan pendekatan yang terkesan represif,” ujar Anis, pada Sabtu (6/6/2026).
Pada tahap awal, sistem pengawasan tersebut difokuskan di 10 persimpangan yang selama ini dinilai rawan terjadi pelanggaran ketertiban umum.
Lokasi tersebut kerap menjadi tempat beraktivitasnya pengamen, manusia silver, pengemis, penjual tisu, badut jalanan, hingga pedagang yang berjualan di kawasan lampu lalu lintas.
Untuk mendukung operasionalnya, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda dengan mengintegrasikan perangkat yang telah tersedia ke dalam sistem pengawasan baru tersebut.
Anis menjelaskan pihaknya tidak membangun aplikasi baru, melainkan mengoptimalkan infrastruktur teknologi yang telah dimiliki pemerintah kota.
“Perangkat pendukung kami siapkan, sementara sistem dan perangkat lunaknya terintegrasi dengan Diskominfo. Jadi yang dilakukan adalah memaksimalkan fasilitas yang sudah tersedia agar dapat mendukung pengawasan ketertiban umum secara lebih efektif,” katanya.
Berbeda dengan pola penertiban sebelumnya, SMR menempatkan sosialisasi sebagai langkah pertama dalam penanganan pelanggaran. Petugas yang berada di ruang kontrol akan memantau aktivitas di lapangan dan memberikan peringatan melalui pengeras suara apabila ditemukan pelanggaran.
Imbauan tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berlaku di Samarinda.
“Pendekatan yang kami lakukan diawali dengan sosialisasi dan edukasi. Melalui pengeras suara, masyarakat dapat langsung memperoleh informasi mengenai aturan yang berlaku sehingga memiliki kesempatan untuk menyesuaikan diri sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam penerapannya, pelanggar akan diberikan dua kali peringatan dengan jeda waktu masing-masing 15 menit. Dengan demikian, terdapat kesempatan sekitar 30 menit bagi yang bersangkutan untuk mematuhi arahan petugas dan meninggalkan lokasi.
Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP baru akan mengerahkan personel ke lapangan untuk melakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Jika setelah dua kali imbauan pelanggar tetap tidak mengindahkan peringatan yang diberikan, maka petugas akan diturunkan ke lokasi untuk melakukan tindakan penertiban. Artinya, penegakan aturan dilakukan setelah proses edukasi dan peringatan dilaksanakan terlebih dahulu,” tegas Anis.
Keberadaan ruang kontrol juga memungkinkan petugas merespons pelanggaran secara lebih cepat karena seluruh aktivitas di titik pengawasan dapat dipantau secara langsung.
Ketika ditemukan pelanggaran yang tidak dipatuhi setelah diberikan peringatan, petugas ruang kontrol akan berkoordinasi dengan tim operasi untuk mengirim personel patroli menuju lokasi.
Pelanggar yang diamankan selanjutnya akan menjalani proses sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan penanganan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan sidang tindak pidana ringan (tipiring) apabila memenuhi unsur pelanggaran perda.
Sementara untuk penyandang masalah sosial, penanganannya dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Sosial.
Anis mengungkapkan, salah satu alasan utama diterapkannya sistem tersebut adalah tingginya risiko yang dihadapi petugas saat melakukan penertiban secara langsung. Tidak jarang operasi lapangan berujung pada penolakan hingga ancaman terhadap personel.
Karena itu, pengawasan berbasis teknologi dinilai mampu mengurangi potensi konflik sekaligus meningkatkan keselamatan petugas.
“Selama ini petugas di lapangan menghadapi tantangan dan risiko yang cukup besar ketika melakukan penertiban. Dengan sistem pengawasan berbasis teknologi, kami berharap potensi gesekan dapat diminimalkan sekaligus menciptakan proses penegakan perda yang lebih aman dan profesional,” ungkapnya.
Sebelum diterapkan secara luas, konsep SMR telah diuji coba di salah satu lokasi yang selama ini menjadi titik pelanggaran ketertiban umum. Hasil evaluasi menunjukkan aktivitas yang melanggar aturan dapat berkurang hanya melalui pengawasan dan pemberian imbauan secara berkelanjutan.
Menurut Anis, tujuan utama penerapan sistem tersebut bukan semata-mata melakukan penindakan, melainkan mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan secara sukarela.
“Yang menjadi tujuan utama kami adalah membangun kepatuhan masyarakat terhadap aturan. Apabila imbauan dipatuhi, maka penindakan tentu tidak perlu dilakukan. Karena yang ingin kami ciptakan adalah ketertiban melalui pendekatan yang lebih humanis dan efektif,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar