BorneoFlash.com, SAMARINDA — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda memusnahkan jutaan batang rokok tanpa pita cukai dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan selama tahun 2025, pada Selasa (19/5/2026).
Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Bea Cukai Samarinda sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Samarinda sepanjang tahun berjalan.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) melalui proses hukum dan administrasi yang berlaku.
Kegiatan itu turut dihadiri unsur Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, hingga perusahaan jasa pengiriman yang selama ini menjadi mitra dalam pengawasan distribusi barang.
Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Barang yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Samarinda sepanjang tahun 2025 dan telah ditetapkan sebagai barang milik negara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan usai kegiatan.
Ia menerangkan, sebagian besar rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin yang beredar di Kalimantan Timur berasal dari luar daerah, terutama dari Pulau Jawa dan Sumatera.
Karena itu, pengawasan lebih banyak difokuskan pada jalur distribusi logistik dan pengiriman barang.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar