BorneoFlash.com, SAMARINDA — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda memusnahkan jutaan batang rokok tanpa pita cukai dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan selama tahun 2025, pada Selasa (19/5/2026).
Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Bea Cukai Samarinda sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Samarinda sepanjang tahun berjalan.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) melalui proses hukum dan administrasi yang berlaku.
Kegiatan itu turut dihadiri unsur Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, hingga perusahaan jasa pengiriman yang selama ini menjadi mitra dalam pengawasan distribusi barang.
Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Barang yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Samarinda sepanjang tahun 2025 dan telah ditetapkan sebagai barang milik negara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan usai kegiatan.
Ia menerangkan, sebagian besar rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin yang beredar di Kalimantan Timur berasal dari luar daerah, terutama dari Pulau Jawa dan Sumatera.
Karena itu, pengawasan lebih banyak difokuskan pada jalur distribusi logistik dan pengiriman barang.
“Mayoritas barang berasal dari wilayah Jawa dan Sumatera. Oleh sebab itu, pengawasan kami perkuat pada jalur distribusi guna memutus rantai peredarannya,” katanya.
Selain melakukan pengawasan distribusi, Bea Cukai juga melaksanakan operasi di sejumlah toko dan tempat penjualan yang diduga memperdagangkan barang kena cukai ilegal.
Meski demikian, pendekatan yang dilakukan saat ini masih mengedepankan aspek administratif melalui mekanisme ultimum remedium agar penerimaan negara tetap optimal.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Samarinda mencatat sebanyak 410 kali penindakan, terdiri atas 286 kasus rokok ilegal dan 124 kasus MMEA ilegal. Dari rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil menyita 1.906.470 batang rokok ilegal dan 2.160,7 liter minuman beralkohol ilegal.
Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp3,03 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan sekitar Rp2,17 miliar.
Menurut Tribuana, meningkatnya jumlah penindakan menunjukkan adanya penguatan pengawasan serta peningkatan intensitas kerja petugas dibandingkan tahun sebelumnya.
“Peningkatan jumlah penindakan ini mencerminkan optimalisasi pengawasan dan upaya lebih intensif yang dilakukan petugas di lapangan dibanding tahun sebelumnya,” tegasnya.
Sebagian barang dimusnahkan di lingkungan Kantor Bea Cukai Samarinda, sedangkan sisanya dilakukan di fasilitas milik PT Orimba Alam Kreasi melalui proses pembakaran.
Bea Cukai Samarinda juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan peredaran barang ilegal demi melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar