BorneoFlash.com, SAMARINDA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan pelemparan bom molotov pada sidang putusan yang berlangsung, pada Kamis (7/5/2026).
Ketiga terdakwa, yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, serta Syuria Erik alias Langoday, masing-masing divonis pidana penjara selama delapan bulan sepuluh hari.
Persidangan digelar di ruang sidang Letjen TNI Ali Said dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andris Henda didampingi hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiart.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Setelah sidang berakhir, kuasa hukum terdakwa, I Ketut Bagia Yasa, menyampaikan bahwa pihaknya memilih menerima putusan tersebut dan tidak menempuh jalur banding.
Keputusan itu, kata dia, diambil setelah mempertimbangkan kondisi mental para terdakwa selama menjalani proses persidangan maupun masa penahanan.
“Kami memutuskan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding dengan mempertimbangkan kondisi psikologis para terdakwa selama menjalani proses hukum,” ujar Ketut kepada wartawan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku keberatan terhadap sejumlah poin pertimbangan hakim, terutama terkait dua orang yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar