Polda Kaltim

Polda Kaltim Ungkap Kasus Narkotika yang Melibatkan Oknum Polri

lihat foto
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim. serta Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K. dalam konferensi pers di Polresta Samarinda. Foto:
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim. serta Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K. dalam konferensi pers di Polresta Samarinda. Foto: HO/Humas Polda Kaltim

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap perkembangan penanganan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang oknum anggota Polri dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polresta Samarinda oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim. itu serta Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K.

Dalam keterangannya, Dirresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari koordinasi intensif antara penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan pihak bea cukai terkait informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Kaltim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap dua titik pengiriman paket, masing-masing di wilayah Tenggarong dan Balikpapan. Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pengambilan paket tersebut dilakukan atas perintah seorang oknum anggota Polri berinisial YBK. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap paket lain yang berada di Balikpapan.

Saat pemeriksaan dilakukan bersama saksi, petugas menemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC), atau yang dikenal sebagai cairan narkotika sintetis. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik resmi, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung zat terlarang.

Hasil pendalaman penyidikan mengungkap bahwa tersangka YBK diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama. Penyidik mencatat sedikitnya terjadi lima kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar