BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, pada Senin (18/5/2026) di Grand Senyiur Hotel dengan sejumlah agenda strategis mulai dari penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 hingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Balikpapan, M. Taqwa. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk menyusun rekomendasi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah selama 2025.
“Berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 2 Tahun 2026, telah dibentuk alat kelengkapan khusus guna memberikan kritik yang bersifat membangun terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Pansus telah melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan program pemerintah dan menyusun sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Selain penyampaian rekomendasi LKPJ, rapat paripurna juga menetapkan penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan Tahun 2025–2045 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud menjelaskan penarikan Raperda tersebut dilakukan untuk menghindari disharmonisasi regulasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

“Penyusunan RUPM Kota harus mengacu dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi agar tidak terjadi penyesuaian ulang yang dapat memengaruhi efektivitas regulasi dan kebijakan investasi daerah,” katanya.
Menurut Rahmad, kebutuhan regulasi investasi daerah tetap mendesak, terutama sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil audit BPKP. Karena itu, Pemkot Balikpapan memilih pengaturan melalui Peraturan Wali Kota yang dinilai lebih fleksibel dan responsif.
“Peraturan wali kota menjadi langkah yang lebih tepat dan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Balikpapan juga mengusulkan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026 terkait perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rahmad menjelaskan usulan tersebut dilatarbelakangi besarnya beban kelembagaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sehingga diperlukan pemisahan menjadi dua dinas.
“Terdapat urgensi untuk melakukan pemisahan agar pelaksanaan tugas lebih efektif dan sesuai ketentuan nomenklatur perangkat daerah,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.
Rahmad menegaskan Pemkot Balikpapan berkomitmen mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan gender melalui penguatan kelembagaan, penyediaan data terpilah, serta perencanaan dan penganggaran responsif gender.
“Pengarusutamaan gender merupakan strategi untuk mengintegrasikan prinsip kesetaraan gender ke dalam seluruh proses pembangunan,” ujarnya.
Ia menyebut berbagai regulasi telah diterbitkan untuk memperkuat kelembagaan pengarusutamaan gender di Kota Balikpapan, termasuk pembentukan focal point gender dan tim teknis pengarusutamaan gender.

Selain itu, seluruh perangkat daerah juga didorong menyusun Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) dalam proses perencanaan dan penganggaran.
“Pemerintah Kota berkomitmen memastikan seluruh kebijakan publik dan program pembangunan memberikan manfaat yang adil dan setara bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Menutup sambutannya, Rahmad Mas’ud mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas Kota Balikpapan di tengah dinamika global dan tantangan ekonomi dunia.
“Mari kita jaga persatuan dan kebersamaan agar tercipta lingkungan yang harmonis, aman, dan damai di Kota Balikpapan,” ujarnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar