Satpol PP menegaskan bahwa setiap pedagang wajib melengkapi persyaratan administrasi sebelum menjalankan aktivitas penjualan.
Anis menjelaskan, pedagang hewan kurban diwajibkan melapor kepada pihak kelurahan setempat serta memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam proses pengawasan di lapangan, petugas akan memeriksa kesesuaian antara kondisi lokasi penjualan dengan izin maupun aturan yang telah diberikan.
Sebagai langkah sosialisasi, Satpol PP juga memanfaatkan media sosial resmi untuk menyampaikan informasi terkait aturan tersebut.
Selain itu, komunikasi langsung dilakukan kepada sejumlah pemilik usaha hiburan malam agar kebijakan pemerintah dapat dipahami dengan baik.
“Kami telah menyampaikan informasi melalui media sosial, bahkan beberapa pemilik usaha juga kami hubungi secara langsung agar mengetahui aturan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah turut mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan Satpol PP, baik secara daring maupun secara langsung.
Anis berharap seluruh pelaku usaha hiburan dan pedagang hewan kurban dapat mentaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tanpa perlu terus diingatkan oleh petugas.
Ia menambahkan bahwa aturan serupa telah diterapkan setiap tahun sehingga diharapkan seluruh pihak dapat menjalankannya dengan penuh kesadaran. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar