BorneoFlash.com, SAMARINDA - Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan perayaan Iduladha di wilayah tersebut.
Dalam aturan itu, salah satu ketentuan penting adalah penghentian sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap lapak penjualan hewan kurban yang tersebar di sejumlah titik di Kota Samarinda.
Surat Edaran Nomor 400.8/1203/011.04 turut memuat ketentuan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang harus mengikuti pedoman Kementerian Agama Republik Indonesia. Penataan pedagang kaki lima juga menjadi bagian dari aturan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyampaikan bahwa pihaknya segera menjalankan tindak lanjut atas surat edaran tersebut melalui pengawasan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam diwajibkan menghentikan operasional selama momentum Iduladha berlangsung.
Satpol PP nantinya akan menggelar patroli serta pemantauan rutin terhadap seluruh THM, termasuk tempat biliar yang masuk dalam kategori usaha yang diawasi selama periode hari besar keagamaan itu.
Menurut Anis, pelaku usaha hiburan berskala besar umumnya telah memahami ketentuan yang diterapkan setiap tahun sehingga relatif lebih patuh. Meski demikian, pengawasan tetap diperketat, khususnya terhadap usaha hiburan berskala kecil yang dinilai masih membutuhkan perhatian lebih.
“Untuk usaha hiburan besar biasanya sudah mematuhi aturan. Namun tempat usaha kecil tetap perlu pengawasan lebih lanjut,” ungkapnya, pada Jumat (15/5/2026).
Tidak hanya THM, pengawasan juga akan difokuskan pada lapak dan kandang penjualan hewan kurban yang mulai beroperasi di sejumlah kawasan Samarinda.
Satpol PP menegaskan bahwa setiap pedagang wajib melengkapi persyaratan administrasi sebelum menjalankan aktivitas penjualan.
Anis menjelaskan, pedagang hewan kurban diwajibkan melapor kepada pihak kelurahan setempat serta memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam proses pengawasan di lapangan, petugas akan memeriksa kesesuaian antara kondisi lokasi penjualan dengan izin maupun aturan yang telah diberikan.
Sebagai langkah sosialisasi, Satpol PP juga memanfaatkan media sosial resmi untuk menyampaikan informasi terkait aturan tersebut.
Selain itu, komunikasi langsung dilakukan kepada sejumlah pemilik usaha hiburan malam agar kebijakan pemerintah dapat dipahami dengan baik.
“Kami telah menyampaikan informasi melalui media sosial, bahkan beberapa pemilik usaha juga kami hubungi secara langsung agar mengetahui aturan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah turut mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan Satpol PP, baik secara daring maupun secara langsung.
Anis berharap seluruh pelaku usaha hiburan dan pedagang hewan kurban dapat mentaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tanpa perlu terus diingatkan oleh petugas.
Ia menambahkan bahwa aturan serupa telah diterapkan setiap tahun sehingga diharapkan seluruh pihak dapat menjalankannya dengan penuh kesadaran. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar