Selain itu, Samri menilai kondisi tersebut dapat memunculkan citra negatif terhadap institusi penegak hukum. Fenomena yang dikenal dengan istilah “No Viral, No Justice” disebutnya sebagai bentuk kritik masyarakat terhadap proses penegakan hukum saat ini.
“Penegakan hukum harus berjalan karena adanya pelanggaran, bukan disebabkan tekanan publik ataupun sorotan media sosial. Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak muncul persepsi bahwa keadilan hanya diberikan kepada perkara yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah. Menurutnya, apabila tingkat kepercayaan terus menurun, masyarakat berpotensi mengambil langkah sendiri dalam menyelesaikan persoalan hukum.
Komisi I DPRD Samarinda menilai situasi tersebut dapat memicu munculnya tindak pelanggaran baru akibat kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penanganan laporan.
“Ketika masyarakat merasa negara tidak hadir saat mereka menjadi korban tindak kejahatan, maka terdapat risiko munculnya tindakan main hakim sendiri. Oleh sebab itu, setiap laporan warga perlu segera direspons agar kepercayaan publik tetap terjaga,” jelasnya.
Sebagai langkah perbaikan, Samri mendorong seluruh Polsek maupun Polresta di Samarinda agar lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor. Transparansi dinilai penting untuk memastikan masyarakat mengetahui bahwa laporan mereka sedang diproses.
“Setiap aduan masyarakat sebaiknya segera ditindaklanjuti disertai penyampaian informasi perkembangan penanganannya kepada pelapor. Jangan sampai timbul anggapan bahwa melapor kepada aparat tidak memberikan hasil, sebab kondisi tersebut dapat berdampak terhadap stabilitas keamanan,” pungkasnya.(*/advdprsamarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar