BorneoFlash.com, SAMARINDA — Tindakan penertiban kendaraan pelajar yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda di kawasan Jalan Wijaya Kusuma 1 mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda.
Penindakan tersebut menjadi sorotan karena dilakukan di halaman rumah warga yang selama ini digunakan sebagai lokasi parkir siswa dari sejumlah sekolah di sekitar kawasan tersebut.
Lokasi parkir itu diketahui sering dimanfaatkan oleh pelajar dari SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, SMA Negeri 3, hingga SMA Negeri 5 Samarinda. Para siswa memilih memarkirkan kendaraan di area tersebut guna mengurangi kepadatan kendaraan di lingkungan sekolah maupun di badan jalan.
Namun demikian, langkah penertiban yang dilakukan Dishub dinilai memunculkan persoalan terkait batas kewenangan pemerintah terhadap area milik pribadi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menilai tindakan tersebut perlu dievaluasi kembali, khususnya menyangkut status lahan yang dijadikan lokasi penertiban.
“Apabila kendaraan diparkir di halaman rumah warga, maka area tersebut telah masuk dalam ranah privat yang menjadi hak pemilik rumah,” ujarnya, pada Rabu (13/5/2026).
Menurut Viktor, sebelum melakukan penertiban, instansi terkait seharusnya memastikan lebih dahulu status lahan yang digunakan, apakah termasuk fasilitas umum atau merupakan milik pribadi warga.
“Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah lokasi tersebut merupakan milik pribadi atau ruang publik. Jika itu adalah lahan milik warga, maka pemerintah tidak seharusnya terlalu jauh masuk ke ranah tersebut,” katanya.
Ia berpendapat penertiban seharusnya difokuskan pada kendaraan yang parkir di badan jalan dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar