DPRD Kota Samarinda

DPRD Samarinda Dorong Kepolisian Tingkatkan Keterbukaan Penanganan Aduan Warga

lihat foto
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Publikasi lambatnya penanganan laporan hukum yang baru mendapat perhatian setelah viral di media sosial menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. 

Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum apabila tidak segera dievaluasi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, meminta kepolisian melakukan pembenahan terhadap sistem penanganan pengaduan masyarakat. Ia menilai setiap laporan warga harus diproses secara cepat, profesional, dan terbuka tanpa membedakan tingkat perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Perhatian DPRD muncul setelah adanya keluhan warga terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah dilaporkan sejak Desember 2025. Namun, penanganannya disebut baru menunjukkan perkembangan setelah cerita korban ramai diperbincangkan di media sosial.

Menurut Samri, profesionalitas aparat penegak hukum tidak boleh dipengaruhi oleh viral atau tidaknya suatu perkara. Ia menegaskan seluruh masyarakat berhak memperoleh pelayanan hukum yang sama sejak laporan pertama kali diterima.

“Setiap perkara semestinya ditangani secara profesional sejak awal pelaporan. Jangan sampai sebuah kasus baru memperoleh perhatian setelah menjadi perbincangan luas di media sosial, karena hal tersebut dapat menimbulkan anggapan bahwa laporan masyarakat yang tidak viral kurang mendapatkan perhatian,” ujar Samri, pada Kamis (14/5/2026).

Ia mengatakan kecepatan penanganan perkara merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang wajib diberikan kepolisian kepada masyarakat. Jika penanganan hanya diprioritaskan pada kasus yang ramai dibicarakan, maka rasa keadilan dinilai tidak akan dirasakan secara merata.


Selain itu, Samri menilai kondisi tersebut dapat memunculkan citra negatif terhadap institusi penegak hukum. Fenomena yang dikenal dengan istilah “No Viral, No Justice” disebutnya sebagai bentuk kritik masyarakat terhadap proses penegakan hukum saat ini.

“Penegakan hukum harus berjalan karena adanya pelanggaran, bukan disebabkan tekanan publik ataupun sorotan media sosial. Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak muncul persepsi bahwa keadilan hanya diberikan kepada perkara yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah. Menurutnya, apabila tingkat kepercayaan terus menurun, masyarakat berpotensi mengambil langkah sendiri dalam menyelesaikan persoalan hukum.

Komisi I DPRD Samarinda menilai situasi tersebut dapat memicu munculnya tindak pelanggaran baru akibat kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penanganan laporan.

“Ketika masyarakat merasa negara tidak hadir saat mereka menjadi korban tindak kejahatan, maka terdapat risiko munculnya tindakan main hakim sendiri. Oleh sebab itu, setiap laporan warga perlu segera direspons agar kepercayaan publik tetap terjaga,” jelasnya.

Sebagai langkah perbaikan, Samri mendorong seluruh Polsek maupun Polresta di Samarinda agar lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor. Transparansi dinilai penting untuk memastikan masyarakat mengetahui bahwa laporan mereka sedang diproses.

“Setiap aduan masyarakat sebaiknya segera ditindaklanjuti disertai penyampaian informasi perkembangan penanganannya kepada pelapor. Jangan sampai timbul anggapan bahwa melapor kepada aparat tidak memberikan hasil, sebab kondisi tersebut dapat berdampak terhadap stabilitas keamanan,” pungkasnya.(*/advdprsamarinda)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar